Jakarta pusat, tanggal 03 Desember 2025, Wacana perubahan/revisi undang undang advokat nomer 18 tahun 2003 sudah di sahkan di DPRRI ,namun masih banyak yang kurang sempurna Karna semakin banyaknya advokat berijazah palsu lolos disumpah sebagai advokat di beberapa pengadilan tinggi ,hal ini di perkeruh oleh banyaknya jual beli ijazah palsu oleh kampus abu abu diindonesia.
Merasa ingin menyelamatkan Marwah pengadilan tinggi se-Indonesia akhirnya ratusan advokat membentuk ALIANSI ADVOKAT PROFESIONAL INDONESIA (AAPI) Yang di bentuk oleh berapa advokat senior diantaranya Dr.Hermanto SH MH ,Dr.C.M Firdaus Oiwobo SH SHi MH dan beberapa profesor serta guru besar di berbagai kampus ternama di Indonesia.
AAPI akan mengajukan audiensi ke mahkamah Agung untuk membawa banyak bukti adanya praktek penyumpahan advokat menggunakan ijazah palsu. Jumlahnya saat ini bahkan ada ribuan advokat yang menggunakan ijazah palsu atau aspal tersebut ,
Ijazah ini dengan mudah di dapat dengan hanya membayar uang administrasi sebesar belasan juta bahkan puluhan juta rupiah,dan tidak sedikit advokat yg lolos di sumpah menggunakan ijazah palsu diduga dengan bekerjasama strategis antara pihak organisasi advokat nakal dan oknum pengadilan tinggi se-Indonesia, hal ini di perparah Lagi dengan adanya jual beli ijazah yang bahkan terdaftar di website pd dikti RI walaupun si sarjana hukum tidak melalui program perkuliahan normal.
Menurut Dr.Hermanto ini adalah tugas berat Karna maraknya advokat menggunakan ijazah palsu ,mengingat para advokat berijazah palsu sudah berpraktik hingga belasan tahun dan ada juga yang baru berpraktik.” Saya sudah koordinasikan dengan rekan saya Dr.c.M Firdaus Oiwobo SH SHi Mh untuk menggalang rekan sejawat dalam mengungkap masalah ini,Karna banyak ditemukan oleh kami advokat yang menggunakan ijazah palsu atau Aspal tersebut.
Saya dan team dari APPI akan mendatangi mahkamah Agung Ri dengan membawa bukti pemalsuan data untuk mengajukan sumpah advokat di pengadilan tinggi se-Indonesia khususnya pengadilan provinsi banten dan JAWABARAT.
Saya akan pertanyakan kepada ketua mahkamah Agung kenapa bisa lolos orang yang menggunakan ijazah palsu untuk di sumpah sebagai advokat,bukti sudah banyak ,bahkan yang lebih parahnya LAgi ada oknum advokat ga pernah sekolah tapi punya ijazah s1 hukum aspal dan lolos menjadi advokat ,ini akan kita buka semua di hadapan ketua mahkamah Agung RI.
Saya juga akan meminta kepada ketua mahkamah Agung untuk tidak Lagi menerima pengajuan sumpah oleh organisasi advokat tersebut termasuk oleh ormas yang mengaku organisasi advokat ,kita akan bahas semua,,” pungkas nya ,
Organisasi APPI adalah organisasi yang anggotanya bersumber dari berbagai OA di Indonesia (red#syh)














